HAM adalah hak-hak yang di punyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku universal. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia. HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh,
HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam
buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak
(Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat,
maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih,
maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot
sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang
diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih
suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia,
namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan. Pelanggaran
hak asasi manusia yang didefenisikan oleh UU HAM No. 39 Tahun 1999 adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM masih dibedakan oleh 2 jenis. Pertama
pelanggaran HAM berat. Dilakukan oleh negara kepada masyarakat sipil secara
terencana, sistematis, meluas, dan masyarakat sipil yang menjadi korban
bersifat massal. Yang kedua pelangaran HAM biasa yang merupakan kebalikan dari
pelanggaran HAM berat kecuali korban yang berasal dari masyarakat sipil dan
umumnya perseorangan. Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan yang
menggoncangkan nurani umat manusia (shocking conciousness of human kind) dan
menjadi musuh dari seluruh umat manusia (hostis humanis generis).
Pelanggaran HAM berat yang terdiri dari kejahatan genosida
dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary
crimes) karena dilakukan dengan cara-cara yang sistematis, meluas yang
merupakan kelanjutan dari kebijakan negara atau organisasi tertentu. Hak-hak
asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a) Hak-hak
pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk
agama.
b) Hak-hak
ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta
memanfaatkannya.
c) Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau
(Right of legal Equality).
d) Hak-hak
asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e) Hak-hak
asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih
pendidikan.
f) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal
penangkapan.
Menjawab pertanyaan anda perbedaan antara pelanggaran HAM
berat dengan tindak pidana biasa setidaknya ada tiga hal.
a) Pertama,
pelangaran HAM berat bersifat universal sedangkan dalam kejahatan biasa lebih
dominan unsur lokalitas.
b) Kedua,
kasus pelanggaran HAM berat dapat dituntut dan diadili di negara manapun karena
dikategorikan sebagai kejahatan internasional, sedangkan terhadap kejahatan
biasa dituntut dan dipidana di negara tempat tindak pidana dilakukan atau
kejahatan lokal.
c) Ketiga,
kejahatan biasa diberlakukan standar-standar hukum nasional setempat berbeda
dengan pelanggaran HAM berat yang juga diberlakukan standar hukun internasional
selain hukum nasional. Jadi dua kali lipat jeratan hukum yang mengancam pelaku
pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian perbedaan yang sangat menonjol adalah
terletak pada Hak-hak yang bersangkutan, jika hak lebih dominan maka bias
dikatakan itu afalah salah satu HAM. Sedangkan Hukum lebih ke pancasila dan
undang-undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar