Selasa, 16 April 2013

HAM ( Hak Asasi Manusia )


HAM adalah hak-hak yang di punyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku universal. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia. HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan. Pelanggaran hak asasi manusia yang didefenisikan oleh UU HAM No. 39 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM masih dibedakan oleh 2 jenis. Pertama pelanggaran HAM berat. Dilakukan oleh negara kepada masyarakat sipil secara terencana, sistematis, meluas,  dan masyarakat sipil yang menjadi korban bersifat massal. Yang kedua pelangaran HAM biasa yang merupakan kebalikan dari pelanggaran HAM berat kecuali korban yang berasal dari masyarakat sipil dan umumnya perseorangan. Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan yang menggoncangkan nurani umat manusia (shocking conciousness of human kind) dan menjadi musuh dari seluruh umat manusia (hostis humanis generis).
Pelanggaran HAM berat yang terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) karena dilakukan dengan cara-cara yang sistematis, meluas yang merupakan kelanjutan dari kebijakan negara atau organisasi tertentu. Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a)    Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
b)    Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
c)    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
d)    Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e)    Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
f)        Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
Menjawab pertanyaan anda perbedaan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa setidaknya ada tiga hal.
a)    Pertama, pelangaran HAM berat bersifat universal sedangkan dalam kejahatan biasa lebih dominan unsur lokalitas.
b)    Kedua, kasus pelanggaran HAM berat dapat dituntut dan diadili di negara manapun karena dikategorikan sebagai kejahatan internasional, sedangkan terhadap kejahatan biasa dituntut dan dipidana di negara tempat tindak pidana dilakukan atau kejahatan lokal.
c)    Ketiga, kejahatan biasa diberlakukan standar-standar hukum nasional setempat berbeda dengan pelanggaran HAM berat yang juga diberlakukan standar hukun internasional selain hukum nasional. Jadi dua kali lipat jeratan hukum yang mengancam pelaku pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian perbedaan yang sangat menonjol adalah terletak pada Hak-hak yang bersangkutan, jika hak lebih dominan maka bias dikatakan itu afalah salah satu HAM. Sedangkan Hukum lebih ke pancasila dan undang-undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar